Catatan 

1. Lembaran Pertama (putih) Untuk BPS BPIH

2 Lembaran Kedua (Merah muda) Untuk Kantor Kementrian Agama RI

3. Lembaran Ketiga (Hijau muda) Untuk Calon Jama’ah Haji

4. BPS BPIH Harus menggunakan SPPH yang Sah dan ditandatangani Oleh Pejabat dan Dicap Dinas Kementrian Agama RI

5. Nama Tiga Suku Kata (Sesuai dengan nama di pasport)